Sistem Bagi Hasil (NISBAH) Dalam Bank Syariah Islam (Akad)

Sistem perbankan syariah tidak lagi menerapkan sistem bunga dalam transaksinya. Bunga dalam sistem perbankan syariah dianggap sebagai riba dan hukumnya adalah haram menurut syariat Islam. Untuk tetap dapat mendapatkan keuntungan dan pemasukan, maka perbankan syariah akan menerapkan sistem bagi hasil atau disebut sebagai nisbah dalam transaksinya sesuai dengan hukum Islam dimana hal tersebut adalah sah untuk dilakukan.

Adapun mekanisme dalam penghitungan bagi hasil (nisbah) dalam hukum ekonomi Islam dikenal dua macam, yaitu :

 

Bagi hasil atau profit sharing yang mana dari total perolehan pendapatan usaha akan dikurangkan dengan biaya operasional.

Revenue sharing atau laba yang diperoleh dari total pendapat usaha sebelum adanya pengurangan dari biaya operasional.

 

Sistem perbankan syariah dalam melakukan mekanisme penghitungan menggunakan sistem bagi hasil atau profit sharing dengan cara membagikan keuntungan bersih dari sebuah usaha dan investasi yang sudah dijalankan oleh pelakunya.

 

Besaran keuntungan yang akan diterima oleh bank dan nasabah tentunya sudah ditentukan dan diperjanjikan sebelumnya dalam akad yang sudah ditandatangani kedua belah pihak. Pada kegiatannya, perbankan syariah mempunyai 3 bentuk akad atau bisa disebut sebagai perjanjian dengan tujuan untuk membagi keuntungan diantara para pihak yang terkait dengan akad atau perjanjian dalam perbankan tersebut.

 

# AKAD MUDHARABAH

Akad ini merupakan suatu bentuk kerjasama yang dilakukan antara nasabah dan pihak bank. Nasabah akan memberi bank sejumlah modal usaha dan bank yang menjalankan. Dalam akad akan diberikan penjelasan rinci tentang keuntungan yang didapat kelak dan juga upaya upaya yang dilakukan saat terjadi kerugian dalam menjalankan bisnisnya.

 

 

Bisanya kerugian ini akan dilihat siapa yang melakukan kesalahan dan nantinya akan diatur siapa yang menanggung risiko dan bertanggungjawab. Akad dilakukan dalam bentuk deposito syariah dimana bank akan memakai dana dalam deposito tersebut untuk berinvestasi dan melakukan usaha tertentu yang disesuaikan dengan syariat dan tuntunan dalam Islam sebagaimana prinsip yang dipegang oleh sistem perbankan syariah.

 

#AKAD MUSYARAKAH

Akad ini salah satu bentuk dari perjanjian antara dua belah pihak atau lebih guna melakukan usaha tertentu dalam perekonomian Islam. Pihak bank maupun pihak yang terlibat lainnya akan sama sama memberikan modal dalam persenan yang sama dan jumlah yang sama serta harus menanggung risiko secara bersama sama pula.

 

 

Jika dipersamakan dengan bank konvensional, akad ini masuk dalam bentuk kredit modal kerja. Hanya saja, pada bank konvensional terdapat bunga tertentu yang ditentukan, sedangkan dalam perbankan syariah ada keuntungan yang akan dibagikan bagi masing masing pihak. Selain itu, bila pada bank konvensional tidak dikenal rugi dan harus dikembalikan dengan sejumlah bunga, dalam sistem perbankan syariah masih ada kemungkinan salah satu pihak merugi karena usahanya gagal.

 

# AKAD MURABAHAH

Akad ini didasarkan atas sebuah aktivitas transaksi jual beli barang dengan terlebih dulu menambahkan keuntungan bagi bank syariah yang telah disepakati oleh masing masing pihak yang terikat. Contohnya, bank membeli tanah seharga 100 juuta dan menjual kembali pada pembeli sebesar 120 juta. Bank dan pembeli akan sama sama menyetujui tambahan keuntungan yang diperoleh bank yaitu 20 juta.

 

Nantinya, pihak pembeli tanah akan melakukan cicilan pembayaran sebesar 120 juta ke bank dengan bentuk cicilan tetap sampai tenor pinjamannya tersebut habis. Akad ini biasanya digunakan untuk penggunakan beberapa produk kredit dalam pembelian properti, rumah, kendaraan bermotor, tempat usaha, dan lain sebagainya.

 
 
Kalkulator
 
 
Today, there have been 6 visitors (433 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free