Sudut Pandang Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi dapat dikaji melalui tiga sudut yaitu organisasi, proses, dan gaya. Pendapat ini disebutkan oleh A.H Gohar dalam buku Hendar dan Kusnadi, 1999. Berikut ini penjelasannya
Manajemen Koperasi dari Sudut Pandang Organisasi
Sudut pandang ini menyebutkan bahwa manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Jika ketiga unsur tersebut dapat bekerjasama dengan baik dalam mengembangkan koperasi, sudah pasti koperasi dapat berhasil.
Manajemen Koperasi dari Sudut Pandang Proses
Dilihat dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Nah yang menjadi masalah adalah pada prakteknya masih jarang digunakan musyawarah untuk pengambilan keputusan. Akibatnya, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien.
Manajemen Koperasi dari Sudut Pandang Gaya
Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur.
Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda. Meskipun masih ada beberapa lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Lingkup Keputusan Manajemen Koperasi
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
- Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Nah itulah tadi sedikit mengenai manajemen koperasi. Pada dasarnya manajemen koperasi memiliki fungsi sebagai perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, kepemimpinan dan pengawasan. Dengan begitu koperasi bisa memenuhi kebutuhan bersama setiap anggotanya dan mencapai tujuan koperasinya.