Pengertian dan Fungsi Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi – Pengertian manajemen koperasi adalah mengelola koperasi sedemikian rupa agar bisa mencapai tujuannya yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat. Salah satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi adalah melalui koperasi. Dengan koperasi yang baik bukan tidak mungkin perekonomian Indonesia akan meningkat pesat. Bagaimana caranya? salah satunya dengan memanfaatkan manajemen koperasi.

Manajemen koperasi berarti mengelola koperasi sedemikian rupa agar bisa mencapai tujuannya yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat. Tapi sebelum kita lebih jauh membahas mengenai manajemen koperasi, ada baiknya kita mengetahui dulu sedikit mengenai koperasi.

Koperasi berasal dari kata cooperative dalam bahasa Inggris dan cooperatik dalam bahasa Belanda yang berarti bekerjasama. Di Indonesia koperasi memiliki arti yang lebih luas lagi. Koperasi ini merupakan lembaga keuangan yang dibuat untuk membantu perekonomian masyarakat.

Karena itu koperasi menggunakan asas kekeluargaan dalam kerja sama yang dilakukan. Sehingga koperasi sering disebut juga sebagai organisasi ‘demokrasi’ dan ‘partisipatif’. Bahkan perihal mengenai koperasi telah diatur dalam UUD ’45 pasal 33 ayat 1.

Hari koperasi diperingati pada tanggal 12 Juli yang bertepatan pada hari lahirnya di tahun 1950-an. Menurut wakil presiden pertama Moh. Hatta pada pidatonya di hari koperasi tahun 1951, koperasi memiliki tugas meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Fungsi dan Tujuan Koperasi

Kemakmuran tersebut bisa diliha dari segi waktu, tempat, dan keadaan. Lebih jelas lagi bung Hatta menyebutkan tujuh tugas tersebut :
  1. Memperbanyak produksi terutama barang-barang keperluan rumah tangga sehari-hari
  2. Memperbaiki kualitas barang yang diproduksi rakyat
  3. Memperbaiki distribusi barang kepada rakyat
  4. Memeperbaiki harga, yang menguntungkan masyarakat
  5. Menghentikan penghisapan lintah darat
  6. Memperkuat pemanduan kapital
  7. Memberdayakan kembali lumbung padi di masyarakat
Nah di tahun 2002 pada sidang konvensi PBB dan ILO disebutkan pembangunan koperasi itu harus memiliki kontribusi yang jelas pada perekonomian.

Kontribusi ini dapat berupa meningkatkan produksi dan menjaga kestabilan harga. Selain itu meningkatkan inovasi dan persaingan pasar. Koperasi juga harus memperkuat kesempatan kerja masyarakat yang artinya meningkatkan dan meratakan pendapatan masyarakat sehingga bisa merubah taraf kehidupan masyarakat.

Menurut para ahli, seperti misalnya Meunkner, Haner, dan Muller pada tahun 1976 koperasi adalah sistem sosio-ekonomi yang memiliki karakteristik seperti berikut:
  1. Setidaknya setiap anggotanya memiliki satu kepentingan atau kebutuhan yang sama (cooperative group)
  2. Anggotanya memiliki motivasi untuk mengorganisasikan diri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (self help)
  3. Dikelola dan didirikan secara bersama (cooperative enterpise)
  4. Memberikan layanan kepada anggotanya dengan barang atau jasa yang diperlukan (member promotion)
Jadi dapat disimpulkan dari berbagai pendapat tersebut bahwa koperasi adalah organisasi bisnis yang pemilik dan anggotanya merupakan pelanggan utama perusahaan tersebut.

Manajemen Koperasi

Nah setelah kita tahu apa itu koperasi, selanjutnya kita akan mengenal apa itu manajemen koperasi. Seperti yang telah sedikit disebutkna diatas, manajemen koperasi berarti mengelola koperasi sedemikian rupa agar bisa mencapai tujuan atau tugas dari koperasi itu.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy sebagaimana yang dikutip melalui galihpangestu14.wordpress.com, mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan.

Nah tugas seorang manajer ia harus bisa menciptakan kondisi yang dapat meningkatkan produktifitas karyawannya. Karena karyawan adalah kunci penghubung manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).

Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif sebagaimana karakteristik koperasi. Didalamnya harus terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi akan memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).

Sudut Pandang Manajemen Koperasi

Manajemen koperasi dapat dikaji melalui tiga sudut yaitu organisasi, proses, dan gaya. Pendapat ini disebutkan oleh A.H Gohar dalam buku Hendar dan Kusnadi, 1999. Berikut ini penjelasannya
Manajemen Koperasi dari Sudut Pandang Organisasi

Sudut pandang ini menyebutkan bahwa manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Jika ketiga unsur tersebut dapat bekerjasama dengan baik dalam mengembangkan koperasi, sudah pasti koperasi dapat berhasil.
Manajemen Koperasi dari Sudut Pandang Proses

Dilihat dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Nah yang menjadi masalah adalah pada prakteknya masih jarang digunakan musyawarah untuk pengambilan keputusan. Akibatnya, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien.

Manajemen Koperasi dari Sudut Pandang Gaya

Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.

Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur.

Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda. Meskipun masih ada beberapa lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)

Lingkup Keputusan Manajemen Koperasi

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
  2. Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
  3. Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
  4. Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Nah itulah tadi sedikit mengenai manajemen koperasi. Pada dasarnya manajemen koperasi memiliki fungsi sebagai perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, kepemimpinan dan pengawasan. Dengan begitu koperasi bisa memenuhi kebutuhan bersama setiap anggotanya dan mencapai tujuan koperasinya.
 
 
Kalkulator
 
 
Today, there have been 6 visitors (511 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free