Sejak tahun 2001 dilakukan pembenahan sistem pendidikan akuntansi
Sebelumnya seorang alumni/lulusan akuntansi dari fakultas ekonomi di universitas/perguruan tinggi negeri dengan otomatis mendapatkan gelar Akt. (akuntan).
Berbeda dengan seorang alumni dari universitas swasta yang harus mengikuti Ujian Nasional Akuntansi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan gelar serupa.
Kebijakan seperti ini dinilai merupakan sebuah diskriminasi terhadap universitas/perguruan tinggi swasta, bahkan tidak ada jaminan standarisasi profesi akuntan.
Maka dari itu dikeluarkanlah keputusan Menteri Pendidikan Nasional melalui SK No. 179/U/2001 diamana gelar Akuntan (Akt.) hanya bisa didapat melalui PPAk.