Taat membayar pajak adalah cerminan sikap warga negara yang baik. Berbagai jenis pajak pun sengaja dibebankan pada masyarakat terutama atas penghasilan yang diterima oleh orang perorangan atau perusahaan dimana obyek pajak yang dikenakan diberi nama Pajak Penghasilan (PPh). PPh terbagi menjadi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPh Pasal 25. Dalam artikel ini akan diberikan penjelasan singkat mengenai PPh Pasal 23.
PENGERTIAN PPh PASAL 23
Berdasarkan ketentuan dalam undang undang perpajakan yang termuat dalam situs website Dirjen Pajak, PPh 23 merupakan jenis pajak yang diambil dari potongan penghasilan baik itu yang berasal dari modal, adanya suatu penyerahan jasa, maupun hadiah dan juga penghargaan selain yang dipotongan dengan kategori PPh Pasal 21.
PPh 23 ini akan dikenakan saat terjadi transaksi diantara dua belah pihak. Pihak sebagai penjual atau yang menerima penghasilan maupun pihak yang memberikan penghasilan akan dibebani dengan PPh Pasal 23 ini. adapun pihak pemberi penghasilan atau pembeli maupun pihak yang menerima jasa akan memberikan potongan dan melaporkannya pada kantor pajak setempat yang berwenang.
KETENTUAN MENGENAI PPh PASAL 23
Pihak yang berhak memotong pajak berdasarkan aturan ini adalah :
- Badan milik Pemerintah.
- Subyek pajak badan yang ada di dalam negeri.
- Penyelenggara kegiatan.
- Bentuk usaha tetap atau dikenal dengan sebutan BUT.
- Perwakilan perusahaan luar negeri lain.
- Wajib pajak berupa orang pribadi dalam negeri tertentu yang telah ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1994, diantaranya adalah akuntan, arsitek, notaris, PPAT, pengacara, konsultan yang melaksanakan suatu pekerjaan bebas profesional, serta orang yang melaksanakan usaha dan melakukan penyelenggaraan pembukuan dari sebuah pembayaran dengan sistem sewa.
Sedangkan pihak yang menerima penghasilan dan dipotong PPh 23 adalah :
- Wajib Pajak dalam negeri baik itu orang perorangan ataupun badan.
- Bentuk usaha tetap atau dikenal dengan sebutan BUT.
PENGHASILAN KENA PPh PASAL 23
Hampir semua jenis penghasilan di Indonesia dapat dikenai ketentuan dalam PPh Pasal 23 ini, yaitu :
- Bunga baik itu bunga premium, diskonto, atau imbalan yang berhubungan dengan pemberian jaminan pengembalian utang.
- Hadiah, bonus, maupun penghargaan, serta jenis lainnya yang telah dipotong PPh.
- Sewa dan penghasilan jenis lainnya berhubungan dengan pemakaian harta, dikecualikan dalam bentuk sewa dari sebuah penghasilan yang berkaitan dengan pemakaian harta yang dikenai PPh sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
- Imbalan yang berkaitan dengan jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa teknik, konsultan, dan jasa lain yang dipotong PPh sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU PPh.
PENGECUALIAN PENGHASILAN DIKENAKAN PPh 23
Beberapa jenis penghasilan juga dikecualikan untuk dikenakan PPh 23, diantaranya adalah :
- Penghasilan yang akan dibayarkan.
- Sewan yang akan dibayarkan berkaitan dengan adanya sewa guna usaha melalui penetapan hak opsi.
- Dividen (bagi laba) yang diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, BUMN/BUMD, dan koperasi, dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
- Dividen diperoleh dari cadangan laba yang sengaja ditahan;
- Bagi PT, BUMN/BUMD, jumlah kepemilikan saham badan yang memberikan dividen diatur minimal 25 % dari jumlah modal disetor;
- Bagian laba yang diperoleh anggota dari perseroan yang bersifat komanditer dimana modalnya tidak terbagi atas saham, perkumpulan, persekutuan, kongsi, dan firma;
- Sisa hasil usaha (SHU) dari koperasi yang diberikan oleh koperasi pada tiap tiap anggotanya;
- Penghasilan yang akan dibayarkan pada badan usaha berkat jasa keuangan yang fungsinya digunakan untuk menyalurkan pinjaman atau dalam hal pembiayaan.
- Untuk tarif dan rumus penghitungan PPh 23 ini dapat anda simak langsung melalui undang undang Pajak Penghasilan yang dapat diakses pada situs website Dirjen Pajak.
|