Pengertian Hukum Taklif

Pengertian Hukum Taklif dan Jenis Hukumnya - Apakah kamu pernah mendengar mengenai hukum taklif? Pengertian hukum taklif merupakan sebuah hukum dari pemberian beban. Sedangkan pengertian dari hukum taklif menurut istilah adalah hukum atau ketentuan dari Allah SWT kepada seorang mukallaf (seseorang yang telah akil baligh) untuk melaksanakan atau bahkan meninggalkan suatu perbuatan. Hukum taklif ini dibagi menjadi 5 hukum. 


Jenis hukum taklif adalah wajib, sunnah, haram kemudian makruh dan juga mubah. Wah, kalau begitu kita sering banget dong ya mendengar istilah tersebut namun tidak mengetahui nama hukum dari kelima istilah tersebut.

 

Setiap hukum taklif memiliki bobot dan pengertian yang berbeda. Untuk kategori wajib merupakan suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa. 

 

Contohnya adalah puasa, sholat dan perbuatan wajib lainnya. Sedangkan hukum sunnah apabila dikerjakan mendapatkan pahala namun apabila ditinggalkan juga tidak mendapatkan dosa. Hukum haram adalah hukum yang apabila dikerjakan akan mendapatkan dosa dan bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contohnya adalah minuman keras, zina dan perbuatan haram lainnya.

 

Sedangkan hukum makruh adalah perbuatan yang dilarang dilakukan namun tidak akan disiksa jika melakukannya. Dan yang terakhir adalah hukum mubah yaitu sebuah perbuatan yang dibebaskan untuk memilih melakukan atau tidak melakukannya. Dari pengertian hukum taklif tersebut dapat kita simpulkan bahwa Islam telah mengatur perbuatan hamba-Nya dengan aturan yang sangat jelas dan terperinci.

 
 
 
Kalkulator
 
 
Today, there have been 6 visitors (517 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free