Pengertian Hukum Acara Perdata

Badan-badan peradilan dalam menjalankan tugasnya tentunya membutuhkan peraturan-peraturan hukum. Di mana peraturan hukum tersebut mengatur mengenai cara-cara bagaimana dan apakah yang akan terjadi jika Undang-undang yang mengatur masyarakat dilanggar dan tidak ditaati oleh masyarakat. Untuk itulah dibuat hukum acara perdata, yang merupakan bagian dari hukum di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur warga negara Indonesia mematuhi Undang-undang yang berlaku. Berikut ini akan di bahas lebih lanjut mengenai pengertian hukum acara perdata.

Definisi Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata dikenal sebagai hukum formal. Hukum acara perdata ini merupakan rangkaian hukum yang menentukan bagaimana cara mengajukan kedepan pengadilan mengenai perkara-perkara perdata. Perkara perdata tersebut meliputi beberapa aspek antara lain hukum dagang, cara-cara melaksanakan putusan-putusan hakim, cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materil. Hukum acara perdata merupakan sebuah peraturan dimana memiliki fungsi untuk menegakkan, mempertahankan juga menjamin ditaatinya suatu hukum perdata materiil di dalam sebuah praktik. Dengan demikian seseorang yang bermasalah tidak bisa langsung mengadili sendiri. Seseorang harus melalui proses melalui mengajukan tuntutan hak atau gugatan dan mendapat hak untuk memperoleh penyelesaian sesuai hukum.

Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli

Berdasarkan ahli hukum menyatakan beberapa Pengertian Hukum Acara Perdata yang beragam. Salah satunya adalah berasal dari Wiryono Prodjodikoro yang menyatakan bahwa Hukum Acara Perdata merupakan peraturan yang di dalamnya memuat cara dan bagaimana ia harus bertindak di depan pengadilan, serta bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain sehingga dapat melaksanakan peraturan hukum perdata. Sedangkan MH. Tirtaamidjaja menyatakan bahwa Hukum Acara Perdata merupakan akibat yang muncul dari adanya hukum perdata material. Dan selanjutnya berdasarkan Sudikno Mertokusumo bahwa Hukum Acara Perdata merupakan peraturan hukum yang mengatur atau dipertahankan dengan hukum acara tersebut, yang meliputi peraturan hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan hukum yang tidak tertulis berupa hukum adat yang diyakini dalam masyarakat.

 

Dengan adanya hukum Acara Perdata tentunya akan mampu mempertahankan dan melaksanakan Hukum Perdata Materiil. Dengan kata lain Hukum Perdata Materiil dipertahankan oleh alat-alat penegak hukum berdasarkan Hukum Acara Perdata. Perkara perdata yang termasuk dalam bagian hukum ini adalah perselisihan antara kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan, seperti perselisihan mengenai perjanjian utang piutang, jual beli, sewa, pembagian waris, dan lainnya.

 

Lembaga Hukum Acara Perdata terdapat beberapa antara lain adalah pengadilan perdata, kantor catatan sipil, baai harta peninggalan, kantor pendaftaran tanah, notaris, juru sita, Jual Lelang, kantor LBH dan juga pengacara. Sedangkan dalam bidang hukum Acara pengadilan berlaku asas-asas pengadilan yang diantaranya dilarang bertindak sebagai hukum sendiri, hukum acara harus tertulis dan dikodifikasikan, kekuasaan pengadilan tidak terpengaruh dan semua keputusan pengadilan harus berdasarkan hukum. Itulah penjelasan mengenai Pengertian Hukum Acara Perdata, semoga bermanfaat dalam menambah ilmu mengenai hukum.

 
 
Kalkulator
 
 
Today, there have been 4 visitors (135 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free