Hukum Kekayaan

Pengertian Hukum Kekayaan Tentang Harta Benda Warga Negara-  Apakah kamu pernah mendengar tentang hukum kekayaan? Pengertian hukum kekayaan merupakan sebuah hukum yang berisikan mengenai perundang-undangan yang di dalamnya mengandung hak dan kewajiban dari masyarakat yang bernilai uang. Dari definisi hukum kekayaan, bahwa hukum tersebut memiliki beberapa jenis yang mengatur beberapa bentuk kekayaan, apakah kekayaan tersebut berbentuk benda tetap atau benda bergerak serta jenis kekayaan lainnya. Hukum ini juga sifatnya mengikat bagi setiap warga negara yang memiliki kekayaan yang fungsi dalam melindungi warga negara dari hak dan kewajiban mereka.

 

Berdasarkan dari pengertian hukum kekayaan, maka ada beberapa hukum yang mengatur kekayaan seperti benda tetap yang dikategorikan sebagai harta yang tidak bergerak. Contohnya adalah harta berupa rumah, tanah, atau bangunan lainnya yang tujuannya adalah hak guna bangunan. 

 

Kemudian ada lagi harta kekayaan berupa benda yang bergerak yang merupakan harta kekayaan yang mampu bergerak seperti binatang, kendaraan yang sifat dari hak tersebut adalah surat berharga. Dari jenis dua benda kekayaan tersebut, dapat dibedakan kembali menjadi beberapa benda yaitu benda yang berwujud (terlihat dengan panca indera) serta benda yang tidak berwujud (hak-hak).

 

Dari pengertian hukum kekayaan tersebut dapat diketahui bahwa negara juga mengatur mengenai hajat hidup masyarakatnya hingga harta kekayaan yang dimiliki oleh warga negara tersebut. Hal ini berkaitan agar warga negara terlindungi dan mendapatkan haknya jika terjadi sebuah persengketaan yang berkaitan dengan harta kekayaan

 
 
 
Kalkulator
 
 
Today, there have been 6 visitors (702 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free