Pengertian Hukum Wad’i dan Jenis-Jenisnya - Bagi sebagian Muslim mungkin masih belum paham mengenai pengertian hukum Wad’i. Apa sih yang dimaksud dengan hukum Wad’i? Hukum wad’i yaitu hukuman yang berkaitan dengan sebuah perbuatan mukallaf di dalamnya terdapat persyaratan mani’ atau sebab. Hukum wad’i ini sebenarnya tidak bermaksud melarang, menuntut maupun memberikan pilihan melakukan segala sesuatu pada diri kita sendiri. Justru munculnya hukum wad’i ini sendiri merupakan awal mula terjadinya sebuah aturan atau hukum. Misalnya, hukum untuk melakukan sholat 5 waktu merupakan sebuah kewajiban.
Berdasarkan pengertian hukum wad’i di atas, ada 5 macam hukum wad’i menurut para ulama ‘usul fiqh, seperti berikut ini:
- Sebab
Sebab merupakan suatu keadaan yang dapat dijadikan sebagai faktor penyebab ada atau tidak adanya aturan atau hukum. Sebab sendiri terbagi menjadi 2 macam, yaitu sebab yang termasuk perbuatan dari mukallaf ataupun yang tidak termasuk dari perbuatan mukallaf itu sendiri.
- Syarat
Syarat ini dimaksudkan adalah apa yang mempengaruhi adanya aturan atau hukum. Di mana tanpa adanya syarat maka aturan atau hukum ini tidak akan ada. Jenis hukum wad’i yang satu ini merupakan salah satu hal yang tak bisa dilepaskan dari munculnya hukum.
- Man’i
Man’i sendiri merupakan keadaan yang ditentukan oleh syar’i menjadi sebuah penghalang terhadap hukum.
- Azimah dan Rukhsah
Azimah merupakan peraturan yang berasal dari Allah SWT secara langsung yang tersurat pada nas, yakni Al-Quran dan Hadist.
- Sah dan Batil
Sah sendiri berarti lepas dari tanggung jawab atau bisa dikatakan gugurnya sebuah kewajiban yang ada di dunia.
Nah, itulah pengertian hukum wad’i dan jenis-jenis dari hukum wad’i yang perlu Anda ketahui! |