Cara Cek Online Status E-KTP

Cara Cek Online Status E-KTP

E-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik adalah jenis data kependudukan baru yang dibuat oleh Pemerintah dengan dukungan sistem informasi dan teknologi yang terbilang lebih aman, akurat, dan tertib administrasi karena data yang ada telah langsung terintegrasi engan database kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri.

 

Setiap penduduk tentunya hanya bisa mempunyai 1 KTP dan tidak akan terjadi kemungkinan seorang WNI memiliki KTP ganda. Meskipun individu yang bersangkutan tersebut berpindah pindah tempat tinggal atau nomaden baik itu dalam satu Kabupaten/Kota maupun dalam satu propinsi dan pulau sekalipun, Nomor Induk KTP (NIK)nya akan selalu sama dan tidak akan berubah.

 

Sistem yang demikian sengaja diciptakan oleh Pemerintah guna mengurangi adanya kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari 1 KTP dan dipergunakan untuk tujuan yang tidak terpuji atau bahkan kriminal seperti halnya terorisme atau melarikan diri dari incaran polisi karena telah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Pemerintah juga telah melakukan perencanaan dimana NIK dalam E-KTP ini nantinya akan terintegrasi dengan identitas lainnya untuk pembuatan paspor, SIM, dan identitas pribadi lain yang banyak dipakai dalam beraktivitas dan berkehidupan. Sebagian besar penduduk Indonesia, hingga detik ini sudah mempunyai E-KTP meskipun ada sebagian kelompok penduduk yang belum memperoleh E-KTP karena alasan blangko E-KTP habis dari pihak Pemerintah.

 

Untuk mengetahui apakah NIK anda sudah terdaftar dalam database kependudukan, tentunya anda dapat mengecek keterdaftaran NIK anda melalui jaringan internet. cara ini kerap disebut dengan proses pengecekan status E-KTP secara online. Melalui cek ini, maka setiap orang dapat mengetahui apakah E-KTP yang sedang dipegang dan dikuasainya tersebut benar benar asli dan legal ataukah tidak. Cara melakukan cek E-KTP secara online ini pun terbilang cukup mudah dan cepat. Caranya sebagai berikut.

 

PROSEDUR CEK E-KTP ONLINE

Anda dapat mengakses website resmi milik Pemerintah Daerah ataupun dinas yang terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kabupaten maupun Kota. Dinas tersebut berkaitan langsung dengan Kemendagri yang berwenang mengeluarkan E-KTP dan melakukan segala hal pengurusan E-KTP dan data kependudukan lainnya.

 

Dalam situs resmi disdukcapil, tersedia suatu layanan untuk mengunduh data kependudukan secara lengkap bagi seluruh wilayah Indonesia. Anda cukup memasukkan NIK yang ada pada bagian atas E-KTP anda pada sebuah kolon yang sudah tersedia sebelumnya, setelah itu klik tombol yang bertuliskan cek. Tunggulah selama beberapa detik dan berikan waktu pada situs website untuk mencocokkan data diri anda. Setelah itu, tentunya akan muncul status pribadi dan data pribadi dari diri anda sendiri sebagaimana terdaftar dalam sistem E-KTP dan bagian belakang fisik E-KTP anda.

 

Cara kedua yang dapat anda lakukan untuk mengecek E-KTP secara online adalah dengan menggunakan card reader khusus E-KTP. Bukan card reader untuk membaca memory card karena ini merupakan alat yang berbeda fungsi. Cara ini dirasa lebih cepat dan tentunya lebih praktis karena tidak perlu memakai bantuan komputer maupun laptop.

 

Card reader E-KTP mempunyai kemampuan dalam membaca chip yang terpasang dalam E-KTP anda dengan sangat cepat sehingga mempermudah bagi pihak pihak yang ingin melakukan pengecekan data E-KTP. Meskipun cukup cepat, mudah, dan praktis, akan tetapi card reader E-KTP ini hanya dapat digunakan oleh instansi yang terkait saja seperti misalnya disdukcapil. Untuk itu apabila anda ingin menggunakan alat ini, anda harus datang ke disdukcapil terlebih dulu.

 
 
Kalkulator
 
 
Today, there have been 6 visitors (400 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free